Komisi Penyiaran Indonesia Makalah
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah
lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara
saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD, ada
pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula
yang hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Hirarki atau ranking
kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD
merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU merupakan
organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya
lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang
duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi
kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Lembaga negara yang berdasarkan perintah UU itu
adalah lembaga Independen. Lembaga Independen sendiri merupakan lembaga yang
berdiri sendiri tanpa campur tangan Pemerintah.
Adapun latar belakang dibentuknya Lembaga Independen
adalah, adanya dinamika masyarakat untuk mewujudkan demokratisasi, akibat
kurang kepercayaan masyarakat pada lembaga yang ada, serta adany semangat
transparansi sebagai sarana terciptanya hubungan yang harmonis antara
pemerintah dengan masyarakat terutama masyarakat kecil dan menengah. Tugas
Lembaga Independen ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan
publik yang bebas dari campur tangan politik. Adanya lembaga untuk mengatur
profesi-profesi, karena padat membuka lapangan pekerjaan baru.
Adapun
lembaga yang bersifat independen yang terbentuk atas perintah Undang-Undang
itu, salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan organ
lapis kedua adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh undang undang
yang ada di Indonesiayang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya
dan berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di
Indonesia.Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun
2002pasal 7 ayat 2 KPI adalah sebagai lembaga negara yang bersifat independen
mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
Rumusan
Masalah
a. Apa
itu Komisi Penyiaran Indonesia
b. Apa
saja tugas dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia ?
c. Apa
saja Sanksi yang dapat dijatuhi oleh KPI?
Tujuan
Masalah
a. Untuk
mengetahui tugas dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia
b. Untuk
mengetahui saksi yang dapata dijatuhi KPI
BAB II
PEMBAHASAN
Defenisi
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator
penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002
berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat
Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan
penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran
Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
UU
No. 32 tahun 2002 Pasal 7:
(1)Komisi
penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi Penyiaran
Indonesia, disingkat KPI.
(2)KPI
sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai
penyiaran.
(3)KPI
terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di
tingkat provinsi.
(4)Dalam
menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Dasar Pembentukan
Komisi Penyiaran Indonesia
Undang-undang Penyiaran
Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem
penyiaran
yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang
bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.
Berbeda dengan semangat dalam Undang-undang
penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang
berbunyi "Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan
pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah", menunjukkan bahwa penyiaran
pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk
semata-mata bagi kepentingan pemerintah.
Pentingnya Komisi
Penyiaran Indonesia
Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik
sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik
publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi
kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah
media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat.
Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu
pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah
seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu
Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership
(prinsip keberagaman kepemilikan).
Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap
kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan
Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) adalah tersedianya informasi
yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program.
Sedangkan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) adalah
jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan
dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip Diversity of
Ownership juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media
massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.
Apabila
ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus
bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan
digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat
untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan
pemberlakuan sistem siaran berjaringan.
Maka
sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental
dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling mendasar
dalam semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari
pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada
sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI). Independen dimaksudkan untuk mempertegas bahwa
pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh
sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan.
Belajar dari masa lalu dimana pengelolaan sistem penyiaran masih berada
ditangan pemerintah (pada waktu itu rejim orde baru), sistem penyiaran sebagai
alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan
untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak
hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rejim terhadap publik dalam penguasaan
wacana strategis, tapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam
kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.
Terjemahan
semangat yang kedua dalam pelaksanaan sistem siaran berjaringan adalah, setiap
lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus
memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada
didaerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan
monopoli informasi seperti yang terjadi sekarang. Selain itu, pemberlakuan
sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi
daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini sentralisasi
lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat
lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah
informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya. Disamping
itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala
nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk
dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal. Undang-undang no. 32
Tahun 2002 dalam semangatnya melindungi hak masyarakat secara lebih merata.
Struktur Kelembagaan
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, Komisi Penyiaran Indonesia terdiri atas KPI
Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Dan selanjutnya,
anggaran untuk program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan
Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah) masing-masing provinsi. Masa jabatan setiap Periode Komisioner adalah 3
(tiga) tahun dengan batasan 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut maupun
tidak berturut-turut pada setiap tingkatan komisi dan daerah. Dalam pelaksanaan
tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri
dari staf pegawai negeri sipil (PNS) serta staf profesional non PNS. KPI
merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta
mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan
program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan
yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3:
“Penyiaran
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia”
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode
Pertama (2003-2006, diperpanjang 1 tahun hingga 2007), terdiri atas:
1. Dr. Victor W. Menayang, M.A., Phd. (Ketua)
2. Dr. S. Sinansari Ecip (Wakil Ketua)
3. Bimo Sekundatmo Nugroho, M.Si. (Anggota)
4. Amelia Hezkasari Day (Anggota)
5. Dr. Sasa Djuarsa Sendjaja (Anggota)
6. Ilya
Revianti Sudjono Sunarwinadi, M.Si. (Anggota)
7. Ade Armando, M.Sc. (Anggota)
8. Dr.
Andrik Purwasito, DEA (Anggota)
9. Drs. Dedi Iskandar Muda (Anggota)
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Kedua
(2007-2010) terdiri atas:
1. Prof. Dr. Sasa Djuarsa Sendjaja (Ketua)
2. Fetty Fajriati Miftach, M.A. (Wakil Ketua)
3. Prof. Dr. S. Sinansari Ecip (Anggota)
4. Mochamad Riyanto, S.H., M.Si. (Anggota)
5. Drs.
Yazirwan Uyun (Anggota)
6. M. Izzul Muslimin, S.Ip. (Anggota)
7. Dr.
Amar Achmad, M.Si (Anggota)
8. Bimo Sekundatmo Nugroho, M.Si (Anggota)
9. Drs. Selamun Yoanes Bosko (Anggota)
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode
Ketiga (2010-2013) terdiri atas:
1. Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.H., M.Si. (Ketua)
2. Dr. Nina Mutmainnah Armando, M.Si. (Wakil
Ketua)
3. Ezki
Tri Rejeki Widianti, S.H,, M.A. (Anggota)
4. Dr. Muchamad Riyanto, S,H, M.Si. (Anggota)
5. Drs. Iswandi Syahputra, M.Si. (Anggota)
6. Dr.
Judhariksawan, S.H, M.H. (Anggota)
7. Azimah Subagijo (Anggota)
8. Idy
Muzayyad, M.Si. (Anggota)
9. Drs.
Yazirwan Uyun (Anggota)
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode
Keempat (2013-2016) terdiri atas:
1. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H. (Ketua)
2. Idy Muzayyad, M.Si. (Wakil Ketua)
3. Azimah
Subagijo (Anggota)
4. Agatha Lily, S.Sos, M.Si (Anggota)
5. Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin, S.Si
(Anggota)
6. Fajar
Arifianto Isnugroho, S.Sos, M.Si (Anggota)
7. Bekti Nugroho (Anggota)
8. Danang Sangga Buwana, M.Si. (Anggota)
9. Dr. Amirudin, M.A. (Anggota)
Dengan adanya diatur oleh Undang-undang nomor
32 tahun 2002, mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggotanya tentunya
dapat menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola
secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI
itu sendiri.
Tugas dan Kewenangan
KPI Menurut UU No. 32 Th. 2002
Wewenang KPI
KPI melakukan peran-perannya sebagai wujud peran
serta masyarakat yang berfungsi mewadahi inspirasi serta mewakili kepentingan
masyarakat akan penyiaran. Dalam menjalankan fungsinya, KPI juga mempunyai beberapa
wewenang yaitu:
a. Menetapkan
standar program penyiaran
b. Menyusun
peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
c. Mengawasi
pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program
siaran
d. Memberi
sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilakupenyiaran serta
standar program siaran
e. Melakukan
koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, lembagapenyiaran dan masyarakat.
Tugas KPI
a. Menjamin
masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi
manusia,
b. Ikut
membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran,
c. Ikut
membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri
terkait,
d. Memelihara tatanan
informasi nasional yang
adil, merata, dan
Seimbang.
e. Menampung,
meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi
masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran,
f. Menyusun
perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di
bidang penyiaran.
Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang penyiaran dan
P3SPS menjadi rujukan untuk melihat kualitas penyelenggaraan di Indonesia.
Dalam arti, kualitas tersebut apakah penyelenggaraan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ada dan tercantum di dalamnya.
Kewajiban KPI
a. KPI
wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran,
b. KPI
wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya
pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran,
c. KPI
wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat mendasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e,
d. KPI
wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan
memberikan kesempatan hak jawab.
e. KPI
wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada pihak
yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.
Tugas dan
Kewenangan Terkait Pedoman Perilaku Penyiaran
1. Pedoman
perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.
2. Pedoman
perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber
pada:
a. nilai-nilai
agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. norma-norma
lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran.
3. KPI
wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada
Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.
4. Pedoman
perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya
berkaitan dengan:
a. rasa
hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. rasa
hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan
dan kesusilaan;
d. pembatasan
adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. perlindungan
terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f. penggolongan
program dilakukan menurut usia khalayak;
g. penyiaran
program dalam bahasa asing;
h. ketepatan
dan kenetralan program berita;
i.
siaran langsung; dan
j.
siaran iklan.
5. KPI
memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.
Sanksi yang dapat
dijatuhi oleh KPI
Bagi yang melanggar aturan yang telah ditentukan
oleh KPI akan mendapatkan sanksi administratif oleh KPI yaitu:
a. Teguran tertulis
b. Penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu
c. Pembatasan durasi dan waktu siaran
d. Denda administratif
e. Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu
tertentu
f. Tidak diberi perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiara
g. Pencabutan
izin penyelenggaraan penyiaran
Tujuan yang ingin
dicapai oleh KPI
1. harus
mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran
secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan
bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum;
2. harus
mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan menyeimbangkan antara hak dan
kewajiban masyarakat ataupun pemerintah, termasuk hak asasi setiap
individu/orang dengan menghormati dan tidak mengganggu hak individu/orang lain;
3. .memperhatikan
seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus mempertimbangkan
penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, baik dalam skala
nasional maupun internasional;
4. mengantisipasi
perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran,
seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit,
internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran;
5. lebih
memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi
dalam memajukan penyiaran nasional; untuk itu, dibentuk Komisi Penyiaran
Indonesia yang menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik
akan penyiaran;
Pengembangan penyiaran diarahkan pada terciptanya
siaran yang berkualitas, bermartabat, mampu menyerap, dan merefleksikan
aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk meningkatkan daya tangkal
masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai budaya asing. dari segi hirarkinya
lembaga negara itu dibedakan kedalam 3 (tiga) lapis yaitu :
1.
Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi
dan kewenangannya dibentuk berdasarkan uud 1945.
2. Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga
negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari
uud, ada pula sumber kewenangannya dari undang-undang dan sumber kewenangannya
yang bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah undang-undang.
3.
Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang
ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh uud 1945 yaitu pemerintah daerah provinsi, gubernur, dprd
provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, bupati, dprd kabupaten, pemerintahan
daerah kota, walikota, dprd kota.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1.Undang-undang Penyiaran
Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah
publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur
tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.
2.KPI mempunyai tugas dan
wewenang seperti yang diamanatkan uu no 32 tahun 2002
3.Ada tujuan yang hendak
dicapai dengan adanya KPI yang dilandasi dengan uu no 32 tahun 2002
Saran
Setelah
mengetahui tugas dan wewenang KPI dan kewajibannya
pemakalah mengharapkan bahwa pembaca lebih paham dan mengerti tentang Komisi
Penyiaran Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Djamal,Hidajanto.2011.Dasar-dasar Penyaran Sejarah ,Organisasi
,Operasional dan Regulasi.Jakarta:kencana.
Judhariksawan.2010.Hukum Penyiaran.Jakarta:Rajawali Pers.
2005.Hukumm Jurnaslistik:Himpunan Perundangan
Mengenai Pers dan Penyiaran.Yogyakarta:Pustaka Widyatama.
Asshiddiqie,Jimly.Perkembangan dan Konsultasi Lembaga Negara
PascaReformasi. Jakarta:Sinar Grafika.
Dasar
pembentukan,profil KPI http://www.kpi.go.id
Morissan.2008.Manajmen Media Penyiran:Strategi Mengelola
Radio dan Televisi.Jakarta:Kencana.
Fachruddin,Andi.
2012. Dasar-dasar Produksi Televisi. Jakarta:
Kencana.
Comments
Post a Comment